Sebenarnya apa sih PPOB itu?
PPOB atau Payment
Point Online Bank atau Tempat Pembayaran Online Bank, merupakan salah
satu system mekanisme pembayaran tagihan yang lebih aman mudah dan
murah,
untuk memudahkan masyarakat untuk membayar segala jenis pembayaran tagihan secara online real time sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih cepat dan akurat,
update data dan arus keuangan berlangsung real time.
untuk memudahkan masyarakat untuk membayar segala jenis pembayaran tagihan secara online real time sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih cepat dan akurat,
update data dan arus keuangan berlangsung real time.
PPOB merupakan pengembangan dari SOPP (Semi Online Payment Point),
dimana transaksi berlangsung secara semi Online,dan memiliki delay (jeda
waktu) sehingga update data dan arus keuangan memerlukan waktu, berbeda
dengan PPOB yang semuanya dilakukan serba cepat dan otomatis, hanya
dari pelanggan ke loket yang dilakukan secara manual.
PPOB pada
hakikatnya adalah sebuah sistem yang dipakai dalam upaya memfasilitasi
pembayaran tagihan secara online,dan realtime, sehingga tidak ada
kemungkinan terjadinya Double Payment.
Secara financial juga memudahkan Biller mendebet dana dan terjaminnya dana tersebut oleh pihak ke tiga, dalam hal ini adalah Bank.
PPOB pada awalnya mungkin hanya PLN saja, ini dimulai pada tahun 2007 di wilayah DJBB (baca Jawa Barat dan Banten), namun kini telah hampir menjangkau berbagai fitur pembayaran seperti Telkom, PDAM, Leasing, Zakat, dan juga Ticketing.
PPOB tidak hanya lebih memudahkan layanan bagi pelanggan, namun juga
memiliki multiflier effect yang luar biasa bagi masyarakat luas, maka
diharapkan BUMN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dapat
memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka
pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salah
satu program pemerintah.
Dan semakin berkembangnya waktu kini PPOB merupakan tempat yang bisa melayani multi pembayaran.
Seperti kita ketahui sekarang ini Bank -Bank bekerjasama dengan
Prusahaan2 untuk melayani Pembayaran, bank selain melayani fungsi
utamanya sebagai penyimpanan uang / tabungan dan penyalur / penyedia
dana kredit, bank juga melayani pembayaran tagihan PLN dan Telkom serta
pembayaran lainnya yang sekarang menjadi istilah PPOB.
Yang
kemudian juga diiringi dengan pembayaran tagihan dari pihak perusahaan
swasta lainnya, semisal tagihan kredit sepeda motor. Masih banyak
tagihan lainnya yang dapat dibayarkan melalui bank / atm,layanan PPOB
dapat dilakukan oleh kita secara perorangan tanpa harus memiliki
perusahaan.
Lebih mudahnya, dapat dikatakan kita bisa berfungsi sebagai mini bank, dalam melayani pembayaran PLN, Telkom dan Lainnya, banyak perusahaan yang menyediakan layanan ini. Mendaftarnya pun kita banyak diberi kemudahan, layaknya outlet penjual pulsa seluler, karena memang PPOB ini systemnya mirip dengan server pulsa elektrik. Dimana kita harus menanamkan deposit terlebih dahulu pada perusahaan penyedia layanan ini.
Karena systemnya menggunakan deposit, maka untuk itu
carilah penyedia layanan loket listrik PPOB yang deposit nya aman
seperti layanan Bank, kita harus menyediakan seperangkat komputer dan
printer yang terhubung dengan internet. Pada komputer kita instal
aplikasi yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan PPOB ini, Dari
sedikit uraian diatas, kita tahu bahwa loket kita yang melayani
pembayaran tagihan listrik, sebenarnya tidak ada kerja sama secara
langsung dengan PLN.
Kita bekerja sama dengan Bank yang telah
diwakili oleh perusahaan penyedia layanan PPOB. Jadi apa yang menjadi
produk Bank, seperti pembayaran tagihan listrik, dapat kita layani,
tergantung perusahaan penyedia layanan PPOB yang kita ikuti, produk apa
saja yang mereka tawarkan.
Begitu pula dengan layanan pembayaran tagihan kredit sepeda motor, kita hanya bekerja sama dengan Bank, tidak dengan perusahaan leasing sepeda motor tersebut.
Begitu pula dengan layanan pembayaran tagihan kredit sepeda motor, kita hanya bekerja sama dengan Bank, tidak dengan perusahaan leasing sepeda motor tersebut.
Dasar Hukum PPOB
PT.PLN sendiri untuk meyakinkan dan menegaskan soal legalitas dan dasar
hukum berdirinya PPOB. Pembayaran PPOB sudah sejalan dengan UU
Perlindungan Konsumen, karena justru mengamanatkan kepada pelaku usaha
untuk memberikan pilihan layanan yang lebih baik bagi konsumen di Tanah
Air. Selain itu, tidak ada monopoli dalam jasa pembayaran rekening.
Dalam hal ini, PPOB PLN tetap terjaga dengan baik dan diberikan kepada
kalangan profesional untuk terlibat aktif sehingga pelayanan pelanggan
semakin baik dari waktu ke waktu.
Pembayaran Listrik Online Bank
mempunyai dasar hukum. Manajer Komunikasi HUkum dan Administrasi PT PLN
mengatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tidak sembarangan di
terapkan kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN pengguna jasa PPOB.
sebab PPOB mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu :
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (psl 1 butir 2).
- Dasar hukum internal PLN tentang Peralihan Penerimaan Pembayaran ke PPOB yang berdasarkan Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan dalam hal ini fungsi penagihan
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang Penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
- Berdasarkan UU No.7 tahun 1992.UU NO.10 tahun 1984 tentang Perbankan
- UU No.6 tahun 1984 tentang Pos.
Dengan PPOB pelanggan di bebankan biaya tambahan Rp.1600 bahkan ada yang lebih. Dan sehubungan dengan adanya protes di masyarakat tentang besarnya pungutan administrasi bank sebesar Rp.1.600 di PPOB, itu sebenarnya sah sebab sudah sesuai dengan ketentuan UU perbankan, hak bank untuk mengenakan biaya administrasi. hal itu sesuai pula dengan bunyi pasal 1395 KUHP Perdata yaitu, biaya yang harus di keluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran di tanggung oleh debitur/pihak yang mempunyai kewajiab melakukan pembayaran.)
MANFAAT BAGI PELANGGAN :
Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
Hemat waktu dan biaya transportasi.
Mempersingkat waktu antrian.
Hemat waktu dan biaya transportasi.
Mempersingkat waktu antrian.
Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanan antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
